Pertanggungjawaban Pidana terhadap Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang Merugikan Keuangan Negara

Authors

  • Jhon Piter Situmeang Universitas Moch. Sroedji

DOI:

https://doi.org/10.19184/puskapsi.v4i2.53770

Keywords:

Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi, Silpa

Abstract

Dengan tolak ukur bahwasanya tindak pidana korupsi bersifat tindak pidana yang luar biasa (extra ordinary crimes) yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat luas sehingga penindakannya perlu upaya comprehensive extra ordinary measures sehingga banyak peraturan, lembaga dan komisi yang di bentuk oleh pemerintah untuk menanggulanginya. Sehingga menanggulangi perihal anggaran daerah yang dikatakan SiLPA belum diatur secara kepastian hukum baik berupa peraturan perundang-undangan maupun peraturan-peraturan di bawahnya, dan ini dapat dijadikan sebagai acuan temuan kekosongan aturan/hukum pada peraturan perundangan-undangan kita perihal sejak kapan keputusan secara yuridis dana anggaran daerah itu dikatakan SiLPA. Karya ilmiah/tesis ini mengemukakan 2 poin besar, yakni: (1) Apakah penggunaan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang tidak sesuai dan mengakibatkan kerugian negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi; (2) Bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap pengaturan penggunaan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di masa yang akan datang.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-12-30