Batal Demi Hukum Perjanjian Baku yang Memuat Klausula Eksonerasi
Keywords:
Klausula Eksonerasi, Perjanjian, Penitipan Barang, Perlindungan KonsumenAbstract
Klausula eksonerasi dalam praktiknya cenderung memberikan keuntungan sepihak kepada pelaku usaha dan menimbulkan kerugian bagi konsumen, karena isi perjanjian yang tidak mencerminkan prinsip keseimbangan serta keadilan. Konsumen berada dalam posisi yang lemah dan terpaksa menerima ketentuan tersebut karena kebutuhan layanan, seperti jasa parkir. Dalam situasi tersebut, tanggung jawab yang seharusnya menjadi beban pelaku usaha justru dialihkan kepada konsumen melalui klausula tersebut. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang bertujuan untuk menganalisis dampak hukum dari pencantuman klausula eksonerasi pada karcis parkir serta menelaah upaya hukum yang tersedia bagi konsumen yang dirugikan. Berdasarkan hasil kajian, ditemukan bahwa klausula eksonerasi dalam karcis parkir tergolong sebagai perjanjian yang batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena memuat pengalihan tanggung jawab yang berpotensi merugikan konsumen. Adapun langkah hukum yang dapat ditempuh konsumen apabila penyelesaian melalui musyawarah dengan pengelola parkir tidak berhasil, meliputi pengajuan sengketa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai jalur non-litigasi atau mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri sebagai upaya litigasi.