Implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dalam Relevansi Terhadap Pembinaan Narapidana Risiko Tinggi

Authors

  • Teguh Suroso Universitas Muhammadiyah Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.19184/puskapsi.v5i1.53755

Keywords:

Overcrowding, Revitalisasi, Risiko Tinggi

Abstract

Hadirnya pemasyarakatan ditujukan untuk menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan pemasyarakatan. Bidang perlakuan ini dilakukan dengan melaksanakan sistem pemasyarakatan terhadap narapidana melalui program pembinaan. Data Direktorat Jendral Pemasyarakatan dalam laman https://sdppublik.ditjenpas.go.id/ per tanggal 16 Juni 2025 jumlah narapidana dan tahanan total 278.123 orang sedangkan kemampuan kapasitas hunian seluruh Indonesia sebanyak 147.394 orang, sehingga terjadi overcrowding mencapai 88,7%. Kondisi ini menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban berupa tindakan melarikan diri, pengendalian peredaran narkoba, perkelahian, dan perlawanan terhadap petugas. Perilaku-perilaku tersebut dapat dikategorikan sebagai narapidana risiko tinggi, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Hasil penulisan ini mengungkapkan kebijakan yang terkandung dalam Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan relevan untuk pembinaan narapidana risiko tinggi. Hadirnya pemasyarakatan ditujukan untuk menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan pemasyarakatan. Bidang perlakuan ini dilakukan dengan melaksanakan sistem pemasyarakatan terhadap narapidana melalui program pembinaan. Data Direktorat Jendral Pemasyarakatan dalam laman https://sdppublik.ditjenpas.go.id/ per tanggal 16 Juni 2025 jumlah narapidana dan tahanan total 278.123 orang sedangkan kemampuan kapasitas hunian seluruh Indonesia sebanyak 147.394 orang, sehingga terjadi overcrowding mencapai 88,7%. Kondisi ini menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban berupa tindakan melarikan diri, pengendalian peredaran narkoba, perkelahian, dan perlawanan terhadap petugas. Perilaku-perilaku tersebut dapat dikategorikan sebagai narapidana risiko tinggi, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Hasil penulisan ini mengungkapkan kebijakan yang terkandung dalam Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan relevan untuk pembinaan narapidana risiko tinggi. 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-06-21

Issue

Section

Articles