Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kajian Praktis dalam Perspektif Realisme Hukum
DOI:
https://doi.org/10.19184/puskapsi.v5i1.53752Keywords:
Buruh Migran, Ketenagakerjaan, Perdagangan OrangAbstract
Pekerja Migran Indonesia menjadi sumber penyumbang devisa negara terbesar, hingga saat ini Pekerja Migran Indonesia masih menjadi kelompok rentan kejahatan, salah satunya adalah kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adapun cakupan penelitian ini yaitu, bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tetang Peberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang? Bagaimana pandangan realisme hukum terhadap Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang? Metode penelitian dalam artikel ini yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan analisis (analitical approach) melalui analisis realism, merupakan konsep yang memberikan kepada hakim kebebasan yang luar biasa untuk mengambil keputusan dengan aksiologisnya adalah keadilan sebagai anti tesis positivisme. Realisme hukum, atau legal realism, memandang hukum sebagai hasil dari kekuatan sosial dan alat kontrol sosial. Realisme memandang, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 belum memberikan keadilan secara komperhensif bagi korban tindak pidana perdagangan orang. Dalam konteks Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, undang-undang ini muncul sebagai respons terhadap fenomena sosial yang kompleks, seperti perdagangan orang, yang sering kali dipengaruhi oleh kemiskinan dan ketidakadilan sosial.