Formulasi Tindak Pidana Siber Menggunakan Malware Menurut Hukum Pidana Islam

Authors

  • Adnin Yusuf Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan
  • Mari'e Mahfudz Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan

DOI:

https://doi.org/10.19184/puskapsi.v5i1.53751

Keywords:

Hukum Pidana Islam, Kejahatan Siber, Malware, Tindak Pidana

Abstract

Kemajuan teknologi yang pesat telah meningkatkan prevalensi kejahatan siber, termasuk penggunaan malware, yang menimbulkan tantangan signifikan bagi kerangka hukum. Penelitian ini mengkaji pengaturan tindak pidana siber yang melibatkan malware dari perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menganalisis sumber hukum primer, seperti Al-Qur’an, Hadis, teks fikih klasik dan kontemporer, serta peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif menyediakan kerangka umum untuk memerangi kejahatan siber, tetapi kurang adaptif terhadap sifat tindak pidana yang melibatkan malware yang terus berkembang. Sebaliknya, hukum pidana Islam menawarkan prinsip-prinsip keadilan dan pencegahan kerugian (dharar), dengan penekanan pada perlindungan kepentingan individu dan publik (maqashid syariah). Penelitian ini mengidentifikasi potensi integrasi kedua sistem untuk secara efektif menghadapi tantangan saat ini dan di masa mendatang. Sebuah kerangka hukum futuristik diusulkan, yang mengintegrasikan kemajuan teknologi seperti kecerdasan buatan untuk pencegahan kejahatan siber dan kolaborasi global dalam menghadapi tindak pidana lintas batas. Kesimpulan penelitian menekankan perlunya regulasi yang adaptif dan berorientasi pada keadilan, yang mengharmonisasikan prinsip-prinsip hukum Islam dengan praktik hukum kontemporer, guna memastikan perlindungan menyeluruh terhadap kejahatan siber dengan tetap menjaga nilai-nilai etika dan moral.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-06-24

Issue

Section

Articles