Tinjauan Hukum Onrechtmatige Daad Penggunaan Tanah Hak Guna Usaha Terhadap Penutupan Akses Jalan Bagi Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.19184/puskapsi.v5i1.53741Keywords:
Hak Guna Usaha, Hak Milik, Melawan Hukum, TanahAbstract
Penutupan akses jalan yang dilakukan oleh pemegang hak guna usaha (HGU) merupakan suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata. Dalam hal ini, tindakan menutup akses jalan yang menghalangi hak masyarakat untuk menggunakan jalan secara sah dapat menimbulkan kerugian, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah penutupan akses jalan oleh pemegang HGU melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat berakibat pada pencabutan hak atas tanah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1966. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penutupan akses jalan bagi masyarakat oleh pemegang hak guna usaha dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan dapat mengakibatkan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996. Kesimpulannya, pemegang hak guna usaha yang menutup akses jalan kepada masyarakat dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan hak atas tanah karena perbuatannya yang melanggar hukum dan merugikan orang lain.