Urgensi Pengaturan Contempt of Court di Indonesia: Studi Komparatif Hukum India & Rusia
Keywords:
Contempt of Court, Reformasi Peradilan, Supremasi HukumAbstract
Indonesia sampai saat ini belum memiliki regulasi yang tegas mengatur Penegakan hukum terhadap perilaku Contempt of Court. Akibatnya sering kali terjadi tindakan tindakan yang merendahkan marwah pengadilan atau Contempt of Court. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan Undang-Undang Contempt of Court melalui studi perbandingan dengan India dan Russia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa India telah mengatur Contempt of Court secara komprehensif melalui Undang-Undang khusus, sementara Rusia mengintegrasikannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua negara memberikan sanksi yang jelas serta perlindungan terhadap integritas pengadilan. Sebaliknya, Indonesia masih bergantung pada ketentuan yang tersebar di berbagai peraturan yang tidak mencukupi dalam menindak pelanggaran terhadap kehormatan pengadilan. Oleh karena itu diperlukan pembentukan Undang-Undang khusus yang mengatur definisi,klasifikasi, prosedur penanganan tindakan Contempt of Court namun juga tidak membatasi kebebasan berpendapat. Hal ini perlu untuk menjaga marwah pengadilan dan menjamin proses hukum yang adil dan bebas dari intervensi.