Penerapan Prinsip Pertanggungjawaban Mutlak Dalam Gugatan Pemerintah Atas Pencemaran Lingkungan Hidup

Authors

  • Arif Fathurahman Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.19184/puskapsi.v5i1.53728

Keywords:

Lingkungan Hidup, Pertanggungjawaban Mutlak, Putusan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam pertimbangan hukum putusan perkara lingkungan hidup. Putusan Nomor 20/Pdt.G/LH/2024/PN.Sby merupakan salah satu putusan atas gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) dan ganti rugi akibat pencemaran lingkungan hidup yang diajukan oleh Pemerintah (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) terhadap PT Soedali Sejahtera (PT SS). Gugatan pemerintah terhadap korporasi yang mencemari lingkungan hidup merupakan salah satu upaya negara untuk penegakan hukum. Gugatan pemerintah tersebut tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memberikan sinyal kuat kepada para pelaku usaha bahwa perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dengan menyatakan PT SS telah melakukan pencemaran lingkungan hidup dan menghukum PT SS untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar 48 milyar. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan analisis. Kesimpulan penelitian ini bahwa walaupun penerapan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) tanpa perlu membuktikan kesalahan, namun perlu membuktikan adanya kerugian dan hubungan kausal antara kerugian yang diderita dengan tindakan atau kegiatan tergugat. Berdasarkan prinsip pertanggungjawaban mutlak dalam pertimbangan hakim, PT SS dihukum untuk membayar ganti rugi pencemaran lingkungan hidup.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-06-21

Issue

Section

Articles