Transformasi Sistem Pemilihan DPRD Untuk Mewujudkan Penguatan Demokrasi Lokal
DOI:
https://doi.org/10.19184/puskapsi.v5i1.53721Keywords:
Demokrasi Lokal, Pemilihan DPRD, Penguatan, PilkadaAbstract
Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan bagian penting dari sistem Pilkada dan menjadi instrumen utama dalam pelaksanaan demokrasi di tingkat lokal. Dalam praktiknya, pemilihan DPRD seringkali hanya dipahami sebagai rutinitas elektoral yang prosedural, tanpa memberikan ruang yang cukup terhadap substansi representasi rakyat dan akuntabilitas wakil terpilih. Kondisi ini ditandai oleh dominasi partai politik dalam proses pencalonan, lemahnya kontrol terhadap anggota legislatif setelah terpilih, dan keterputusan hubungan antara pemilih dan yang dipilih. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji urgensi dan arah transformasi sistem pemilihan DPRD agar dapat berkontribusi secara nyata dalam penguatan demokrasi lokal. Metode yang dipakai yaitu pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis, dengan menelaah dinamika hukum pemilu, sistem representasi, dan praktik demokrasi lokal di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa transformasi sistem pemilihan DPRD perlu dilakukan melalui tiga aspek utama: (1) reformulasi sistem pemilu legislatif di tingkat daerah agar lebih proporsional dan inklusif; (2) penguatan mekanisme akuntabilitas dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan pengawasan oleh DPRD; serta (3) harmonisasi peraturan perundang-undangan antara UU Pemerintahan Daerah, UU Pemilu, dan peraturan teknis pelaksana dari KPU. Transformasi ini diharapkan tidak hanya memperbaiki kualitas demokrasi prosedural, tetapi juga mendorong terwujudnya demokrasi substantif yang berpihak pada kepentingan rakyat di daerah. Dengan demikian, DPRD dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga representatif yang kuat, responsif, dan berintegritas dalam sistem pemerintahan daerah.