Unsur Citra Diri Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Dalam Pencegahan Electoral Malpractice: Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PHP.BUP-XIX/2021
DOI:
https://doi.org/10.19184/puskapsi.v4i2.53690Keywords:
Citra Diri, Kampanye, Malpraktik Pemilu, PilkadaAbstract
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah proses demokrasi di tingkat daerah yang harus menjunjung prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, terdapat celah regulasi akibat dualisme definisi kampanye dalam UU No. 7 Tahun 2017 yang mencantumkan unsur citra diri, sementara UU No. 6 Tahun 2020 perubahan ketiga tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tidak mengaturnya secara eksplisit. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan studi kasus pada putusan MK No. 87/PHP.BUP-XIX/2021, yang mengungkap penyalahgunaan bantuan sosial COVID-19 oleh salah satu calon kepala daerah untuk kampanye berbasis citra diri yang menyebabkan malpraktik pemilu. Hasilnya menunjukkan bahwa citra diri, seperti gambar, nomor urut, dan nama pasangan calon, diatur dalam UU Pemilu dan regulasi teknis, tetapi belum masuk dalam UU Pilkada. Penelitian ini merekomendasikan revisi regulasi untuk memperluas pengawasan enam bulan sebelum kampanye dan penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran oleh pejabat negara. Langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola Pilkada dan memastikan integritas pemilu yang adil dan demokratis.